PALANGKARAYA – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah sangat memprihatinkan. Bahkan tembok penjara saja mampu ditembus. Ini terbukti saat petugas menemukan seorang nara pidana di Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km2,5, miliki 24 paket narkoba jenis sabu-sabu. Apakah hukuman penjara sudah tak mempan?
Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan kasus napi menyimpan sabu terungkap pada Rabu (30/4/2025). “Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya.
Baca berita terkait:
Pengunjung Lapas Palangkaraya Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu-sabu
Disebutkan, napi yang ketahuan menyimpan sabu tersebut seorang pria berinisial F (39) dengan status sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, pria ini memiliki sabu hingga 24 paket. “Barang bukti yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Pihak Rutan kemudian melaporkan temuan itu kepada Polresta Palangkaraya. Rekonstruksi kejadian pun juga dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus, setelah itu tersangka beserta barang bukti pun diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (VK1)