By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pansus DPRD Kalteng Mulai Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Pansus DPRD Kalteng Mulai Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP

Pansus DPRD Kalteng Mulai Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP

DPRD Kalteng

10 Februari 2026
Share
Suasana rapat Pansus DPRD Kalteng bersama tim Pemprov membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP, Selasa (10/2/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng ) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan gedung DPRD Provinsi Kalteng, Jalan S Parman Palangkaraya, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah.

Tim dari Pemprov Kalteng dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi (Asisten III) Sunarti,  disamping perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi, serta pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rapat juga diikuti oleh anggota Pansus DPRD Provinsi Kalteng dan tenaga ahli DPRD. Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa Raperda ini harus memenuhi beberapa hal.

Di antaranya, mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Siti Nafsiah.

Selain itu, Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng sepakat bahwa substansi Raperda harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan hambatan dalam implementasinya di lapangan. Kemudahan investasi juga harus tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. Diharapkan, proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah, serta difokuskan pada tanggapan resmi dari pihak eksekutif.

Sementara, Asisten III Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan bentuk kebijakan daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sunarti menegaskan bahwa Kalteng diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, melainkan mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah. Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berbasis pada kepentingan serta manfaat bagi daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku bagian dari Pemerintah Daerah memohon dukungan dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD terhadap penyusunan dan penetapan regulasi daerah ini, agar benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tambahnya. (MMCKalteng/VK1)

Ganti Jimmy Carter, Junaidi Dilantik Jadi Wakil Ketua III DPRD Kalteng
Awasi Kendaraan ODOL, DPRD Minta Pemprov Bangun Posko di Ruas Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun
Warga Bukit Liti Dambakan Jembatan dan Stabilitas Harga Karet
Hadapi Persaingan Ekonomi Global, SDM Generasi Muda Kalteng Perlu Ditingkatkan
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA PPAS Perubahan APBD 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?