PALANGKARAYA – Ketua Panitia Khusus DPRD Kalteng untuk Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Sugiarto, mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman materi Raperda. Dari pendalaman materi, dibutuhkan penambahan pasal.
“Awalnya Raperda ini 37 pasal, namun setelah pendalaman materi berkembang menjadi 43 pasal. Saat ini pembahasan sudah mencapai pasal 38,” kata Sugiarto, Jumat (13/2/2025). Dijelaskan, penambahan pasal tersebut dilakukan agar substansi Raperda tidak sekadar memenuhi aspek normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan perpustakaan di Kalimantan Tengah.
Pansus DPRD Kalteng juga menyoroti terhadap kesiapan penerapan raperda setelah nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kami tidak ingin raperda ini hanya selesai di tahap pengesahan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana implementasinya nanti benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Pansus sudah melakukan konfirmasi dengan Dinas Perpustakaan selaku perangkat daerah terkait, agar substansi Raperda selaras dengan rencana kerja dan program yang sudah disusun. Menurutnya, keberadaan Raperda harus diikuti dengan kejelasan program, termasuk pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah, agar perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.
“Kami pastikan apakah pengelolaan perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk dalam agenda kerja dinas. Kalau sudah menjadi program, tentu itu menjadi dasar kuat untuk ditetapkan sebagai perda,” ujarnya.
Pansus menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini dapat disahkan dalam waktu dekat, mengingat proses pembahasannya telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diusulkan.
Sugiyarto menyebutkan, Raperda tersebut idealnya bisa ditetapkan pada Maret atau April mendatang agar tidak kembali tertunda. “Raperda ini sudah bergulir sejak 2019. Kami menilai sudah saatnya dituntaskan agar segera memberi kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah perda ditetapkan, pemerintah daerah masih perlu menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan di lapangan. “Pergub memang tetap dibutuhkan sebagai dasar operasional, tapi tidak ada alasan untuk menunda pengesahan perdanya karena manfaatnya bisa langsung dirasakan,” kata Sugiyarto. (VK1)


