PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangkaraya untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI semester II 2025, telah melakukan tugasnya dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan berkaitan dengan anggaran Pemko Palangkaraya.
Dalam laporan Pansus yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Selasa (3/2/2026), disebutkan pengembalikan atas kerugian negara sudah dilakukan sebagian.
“Berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp28,18 miliar dari 308 temuan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp13,44 miliar sudah dikembalikan kepada negara. Sisanya Rp14,74 miliar harus menjadi fokus utama Pemko Palangkaraya,” kata Juru Bicara Pansus DPRD Kota Palangkaraya, Jati Asmoro, dalam laporannya di hadapan fotum Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Palangkaraya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Nenie Adriati Lambung, dihadiri Sekda Kota Palangkaraya Albert Tombak yang mewakili Wali Kota, para anggota DPRD, sejumlah pejabat, dan unsur Forkopimda Palangkaraya.
Pansus DPRD, lanjut Jati Asmoro, mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dalam membantu proses pengembalian kerugian keuangan daerah.
“Kami juga merekomendasikan agar perkembangan penyelesaian kerugian negara dilaporkan secara berkala, dan temuan BPK yang telah ditetapkan agar dituntaskan sehingga tidak muncul kembali,” harapnya. (VK1)


