PALANGKARAYA– Praktik parkir liar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), masih marak terjadi. DPRD meminta Pemko melalui dinas terkait lebih intens melakukan pengawasan.
“Kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Wakil Ketua II DPRD Palangkaraya, Nenie Adriati Lambung, Sabtu (28/6/2025).
Nenie menegaskan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangkaraya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.
“Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas. Warga harus aktif dalam melaporkan hal ini ke pemerintah,” ucapnya.
Nenie menekankan Pemerintah Kota Palangkaraya harus segera menindak tegas juru parkir liar dan menelusuri ke mana hasil penarikan uang parkir oleh oknum juru parkir.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kebocoran pemasukan retribusi parkir yang seharusnya ke negara dan akan kembali menjadi sektor untuk meningkatkan pembangunan di daerah.
“Kalau uang parkir saja bocor, tentu nantinya kan target retribusi menjadi tidak tercapai dan akan berpengaruh terhadap pembangunan di Palangkaraya,” ujarnya.
Selain itu, Nenie juga menekankan pentingnya kerja sama antara Dinas Perhubungan dan warga Palangkaraya dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharap sistem parkir yang tertib dan adil dapat tercipta untuk seluruh warga Palangkaraya.
“Pemerintah daerah diharap dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tersebut, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Palangkaraya dalam menggunakan fasilitas parkir,” kata Nenie. (VK1/Ant)