KASONGAN — Polsek Katingan Hulu, Polres Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama mantir adat melakukan mediasi atas kasus perselingkuhan, Senin (5/1/2026) pagi. Dalam mediasi itu, disepakati jika pasangan selingkuh berinisial Re dan FG didenda adat.
Proses mediasi digelar di Aula Mako Polsek Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Hadir Kapolsek Katingan Hulu IPTU Yubambang Kusnady, beserta personel, Mantir Kecamatan Katingan Hulu, Mantir Kecamatan Antang Kalang, serta kedua belah pihak yang berselisih bersama keluarga masing-masing.
IPTU Yubambang mengatakan, kronologis permasalahan bermula dari perselingkuhan yang melibatkan Re dan FG. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Li, selaku suami Re. Li melapor ke mantir adat Katingan Hulu untuk diselesaikan menurut hukum adat.
Mediasi dan penyelesaian secara adat kemudian melibatkan mantir dari Katingan Hulu, Mantir Kecamatan Antang Kalang, dqn pihak Mantir Tumbang Gagu. Para mantir dari daerah ini dihadirkan sesuai tempat domisili para pihak, serta lokasi kejadian perzinahan.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan perdamaian. Li dan Re sepakat untuk bercerai. Re dan FG selaku pasangan selingkuh, bersedia membayar denda adat kepada Li. “Para pihak setuju dengan kesepakatan itu dan bersedia tidak melanjutkan tuntutan ke ranah hukum pidana,” kata Kapolsek. (VK4)


