PALANGKARAYA – Sepasang suami istri di Kota Palangkaraya menjadi pasangan tertua di daerah itu. Suami bernama Parin, berusia 106 tahun. Sementara istrinya, Musrikah, berusia 94.
Pasutri ini tinggal di Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu. Keduanya merupakan perantau asal Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Pasutri ini mendapat layanan prioritas perekaman dan pencetakan Kartu E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya. Parin dan Musrikah memilik KK yang tercetak pada 2016 serta KTP keluaran 2013 dan belum KTP elektronik.
Oleh karena petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Tumbang Tahai memfasilitasi perekaman KTP supaya data keduanya masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Proses perekaman, pencetakan, dan penyerahan KTP Elektronik ini juga disaksikan oleh Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu, komisioner KPU Kalteng, komisioner KPU Kota Palangkaraya, Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, dan Pantarlih, Selasa (16/7/2024).
Hera mengatakan, pelayanan yang diberikan kepada Parin dan istrinya ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau belum melaporkan data kependudukan, maka segera melaporkan ke kelurahan agar bisa ditindaklanjuti,” pesannya.
Anggota KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengatakan, Parin dan istrinya merupakan pasangan tertua di Kota Cantik. Namun namanya tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
Meski demikian, saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Parin dan istri tetap ikut memilih sesuai alamat mereka karena telah didaftarkan oleh Pantarlih KPU. Kakek dan nenek ini telah memiliki 7 anak, 25 cucu, dan 24 cicit. Saat ini mereka tetap sehat dan kuat.
(Mmcpky/VK1)