PALANGKARAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Bambang Irawan, meminta seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, segera memenuhi kewajibannya dalam membayar gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, terutama menjelang momen hari raya.
Bambang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit harus bertanggung jawab dan tidak menunda-nunda pembayaran gaji maupun THR. “PBS, terutama di sektor perkebunan sawit, harus segera membayar gaji dan THR kepada karyawan. Ini adalah hak mereka yang harus dipenuhi,” ungkapnya, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika terdapat PBS yang tidak memenuhi hak masyarakat maupun karyawannya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke DPRD Kalteng. “Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, segera laporkan ke DPRD Kalteng. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan ni untuk memastikan hak-hak masyarakat dan karyawan terlindungi,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD Kalteng terhadap kesejahteraan pekerja, terutama di sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai dalam membayar THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya DPRD Kalteng siap menerima laporan dari masyarakat maupun karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi praktik penundaan atau pengabaian pembayaran gaji dan THR oleh perusahaan-perusahaan besar swasta di Kalteng. (VK1)