By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: PBS Sawit Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » PBS Sawit Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

PBS Sawit Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Tunjangan Hari Raya

22 Maret 2025
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Bambang Irawan, meminta seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, segera memenuhi kewajibannya dalam membayar gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, terutama menjelang momen hari raya.

Bambang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit harus bertanggung jawab dan tidak menunda-nunda pembayaran gaji maupun THR. “PBS, terutama di sektor perkebunan sawit, harus segera membayar gaji dan THR kepada karyawan. Ini adalah hak mereka yang harus dipenuhi,” ungkapnya, Sabtu (22/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika terdapat PBS yang tidak memenuhi hak masyarakat maupun karyawannya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke DPRD Kalteng. “Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, segera laporkan ke DPRD Kalteng. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan ni untuk memastikan hak-hak masyarakat dan karyawan terlindungi,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD Kalteng terhadap kesejahteraan pekerja, terutama di sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai dalam membayar THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya DPRD Kalteng siap menerima laporan dari masyarakat maupun karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi praktik penundaan atau pengabaian pembayaran gaji dan THR oleh perusahaan-perusahaan besar swasta di Kalteng. (VK1)

Arton: Penanggulangan Banjir di Kalteng Perlu Berkelanjutan
Kunker ke Tangerang, Komisi III DPRD Kalteng Kaji Konsep KLA
Reses ke Barito, Sirajul Terima Berbagai Usulan Warga
Shrimp Estate Tingkatkan Perekonomian Kalteng
Reses DPRD Kalteng: Warga Desa Teluk Pulai Butuh Akses Jalan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?