PALANGKARAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di kawasan Bundaran Besar Kota Palangkaraya.
Pelaku seorang pria berinisial H (21), diringkus polisi di kawasan Jalan Lintas Palangkaraya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Sabtu (14/3/2026) pagi.
Baca juga berita terkait:
Pecahkan Kaca Mobil, Maling Gasak Uang Rp1,6 Juta di Samping Kantor DPRD Kalteng
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pria ini yang melakukan serangkaian curat pecah kaca mobil di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.
Mulai dari kasus pertama pada pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan D.I. Pandjaitan. Pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Selanjutnya pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil laptop Acer E11.
Masih di hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lain secara beruntun di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.
Selain itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan namun tidak mengambil barang apa pun.
Terakhir pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Pandjaitan, pelaku kembali memecahkan kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Penangkapan pelaku berinisial H itu, berkat kerja keras aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palangkaraya. Setelah serangkaian peristiwa Curat yang meresahkan warga Kota Palangkaraya, polisi bekerja siang dan malam.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (13/3/2026). Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa. (VK1)


