MUARA TEWEH – Pelaku pencurian di Jalan Rapen, RT 35 RW 08, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu (15/3/2026, berhasil diringkus polisi pada Rabu (18/3/2026).
Pelaku berinisial AS (26), setelah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga sekaligus pelapor, YF (31).
Kejadian bermula saat korban pulang dari melaksanakan ibadah di gereja dan mendapati jendela depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi android, keyboard, serta dua unit handphone.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.700.000 dan segera melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AS (26) diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK, lalu melintas di depan rumah korban.
Melihat rumah dalam keadaan kosong dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga tersebut.
Setelah beraksi, pelaku menyimpan barang curian di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng, Kelurahan Lanjas.
Pelaku sempat mencoba menawarkan barang hasil curian kepada beberapa orang, namun belum berhasil menjualnya.
Berkat kerja cepat dan profesional, anggota Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamina. Pelaku juga merupakan residivis kambuhan yang sering masuk penjara. Kini pelaku akan kembali merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi. (VK13)


