BANJARMASIN – Seorang pria bernama Hamdani (24), yang menjadi buronan setelah melakukan pembunuhan di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyerahkan diri kepada polisi lantaran kelaparan dalam persembunyiannya.
Setelah membunuh Iqbal (41), tetangganya sendiri, Hamdani (34), bersembunyi di hutan Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalsel. Tiga hari di hutan, pria itu mulai kesulitan untuk bertahan hidup. Kelaparan membuatnya akhirnya mengambil keputusan menyerahkan diri kepada aparat yang mencarinya di hutan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Alhamdulillah, kami dibantu TNI setempat membekuk pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang pada beberapa waktu lalu,” kata Kapolres, Rabu (16/7/2025).
Petugas sebelumnya melakukan pengepungan di sejumlah titik untuk mempersempit jalur pelarian. Selama pelarian, Hamdani tidur di pondok milik warga dan bersembunyi di semak-semak saat siang hari. “Kalau siang pelaku bersembunyi disemak-semak karena takut ketahuan masyarakat, tapi kalau malam pelaku tidur di pondok,” jelas Yulianor.
Tiga hari berada di hutan tanpa makan, Hamdani akhirnya keluar dari persembunyian karena kelaparan. “Pelaku ini tidak ada kemampuan untuk survival atau bertahan hidup akhirnya kelaparan dan menyerah. Sudah tidak sanggup karena tidak ada suplai makanan,” sambungnya.
Pembunuhan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025. Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat Hamdani bertengkar dengan istrinya mengenai uang arisan. Ketika cekcok memanas, sang istri keluar rumah untuk meminta pertolongan. Hamdani mengira istrinya berada di rumah Iqbal, yang merupakan kerabat dekat, dan menyusul ke sana dalam kondisi mabuk.
Setibanya di rumah korban, Hamdani terlibat adu mulut dengan Iqbal sebelum akhirnya menusuknya menggunakan pisau belati milik sendiri. Korban tewas di tempat kejadian.
Polisi menjerat Hamdani dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, khususnya ayat 3 yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Yulianor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain selama proses penyidikan. Setelah ditangkap, Hamdani langsung dibawa ke Polsek Juai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (VK1)