By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pemkab Barut Matangkan Rencana WFH
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Uncategorized » Pemkab Barut Matangkan Rencana WFH

Pemkab Barut Matangkan Rencana WFH

Work From Home

6 April 2026
Share
Sekda Barito Utara Muhlis
SHARE

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) akan melaksanakan ketentuan pemerintah pusat yang telah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dimana dalam ketentuan itu, pemerintah daerah wajib menerapkan sistem kerja work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sisanya, ASN tetap melaksanakan work from office (WFO).

Baca juta:

Pemkab Barut Ciptakan 22.164 Lapangan Kerja Baru, Tingkat Pengangguran Menurun

Sampaikan LKPj APBD 2025 kepada DPRD, Wabup Barut: IPM Kita Naik, tapi..

Bupati Shalahuddin Penuhi Janji, Kafilah Barut Juara Umum MTQH 33 Provinsi Kalteng Diumrahkan ke Tanah Suci

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Barut Muhlis mengatakan, pihaknya saat ini tengah mematangkan rencana WFH, sebelum diterapkan kepada ASN. “Sementara kita godok dulu, baru nanti diterapkan,” kata Muhlis, Senin (6/1/2026). Sekda memastikan aturan tersebut akan diumumkan dalam pekan ini.

Pemerintah Pusat dalam surat edaran, menyebutkan WFH diberlakukan setiap Jumat. Namun demikian, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan mengatur komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Meski begitu, aturan WFH tidak berlaku bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.  (VK13)

 

Desa Tahawa di Pulang Pisau Terima Penghargaan Desa Ramah Satwa dari Menteri LHK
Proyek Tahun 2024 Kick Off Bersamaan, Pemprov 103 Paket Senilai Rp 826 Miliar, Kabupaten/Kota 388 Paket Rp1,087 Triliun
DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi
Begini Penjelasan Dinas Damkar Kotim Terkait Kebakaran di Bagendang Hulu
Ribuan Warga Hadiri Festival Nariuk 4, Tradisi Menombak Ikan di Barito Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?