MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) akan melaksanakan ketentuan pemerintah pusat yang telah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dimana dalam ketentuan itu, pemerintah daerah wajib menerapkan sistem kerja work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sisanya, ASN tetap melaksanakan work from office (WFO).
Baca juta:
Pemkab Barut Ciptakan 22.164 Lapangan Kerja Baru, Tingkat Pengangguran Menurun
Sampaikan LKPj APBD 2025 kepada DPRD, Wabup Barut: IPM Kita Naik, tapi..
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Barut Muhlis mengatakan, pihaknya saat ini tengah mematangkan rencana WFH, sebelum diterapkan kepada ASN. “Sementara kita godok dulu, baru nanti diterapkan,” kata Muhlis, Senin (6/1/2026). Sekda memastikan aturan tersebut akan diumumkan dalam pekan ini.
Pemerintah Pusat dalam surat edaran, menyebutkan WFH diberlakukan setiap Jumat. Namun demikian, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan mengatur komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Meski begitu, aturan WFH tidak berlaku bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. (VK13)


