PULANG PISAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) bersama Kodim 1011/KLK dan Polres menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Senin (22/1/2024), di Aula Banama Tingang kantor Bupati Pulpis.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ada kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk Kegiatan Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga ini menjadi dasar acuan kita melakukan penandatangan NPHD hari ini,” kata Nunu.
Nunu menjelaskan, sebagaimana telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2024, hibah kepada TNI dan POLRI, dalam hal ini kepada Kodim 1011/KLK dan Polres Pulang Pisau untuk kegiatan pengamanan Pilkada Kabupaten Pulang Pisau 2024, dialokasikan sebanyak Rp 8,3 miliar.
Rinciannya, Kodim 1011/KLK sebesar Rp 2,5 Miliar dan Polres Pulang Pisau Rp 5,8 Miliar. Teknis penyaluran dituangkan dalam NPHD.
Pemkab juga pada tahun 2023 menghibahkan dana kepada KPU dan Bawaslu, sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri. Dana yang disalurkan tahun lalu sebesar 40 persen dari total hibah.
Namun, lanjut Nunu, karena kendala teknis, sehingga dana hibah kepada Bawaslu Pulang Pisau tertunda. “Dipastikan tahun 2024 ini segera diproses ulang sambil menunggu ketentuan yang jelas mengaturnya,” katanya.(MWF)


