Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani mendampingi Sekda Tony Harisinta usai menandatangani kesepakatan anggaran dengan KPU dan Bawaslu.
PULANG PISAU – Pemkab Pulang Pisau menyepakati besaran pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulpis sebesar Rp. 23.325.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Penyaluran dana itu ke KPU akan dilaksanakan dalam Dua Tahap. Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani, Jumat (13/10/2023), menyaksikan secara langsung Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau tentang kesepakatan Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024, di Ruang Rapat Bupati setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Hayes Hendra, Minggu (15/10/2023), mengatakan pihak-pihak yang tanda tangan kesepakatan adalah KPU Kabupaten Pulpis selaku pihak kedua di tandatangani oleh Ketua KPU Roby Hudin, dan atas nama Pemerintah Daerah serta selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis selaku pihak pertama.
Pihak Kesatu akan melaksanakan penyaluran biaya Tahap I (Satu) sebesar Rp9.330.000.000,- (Sembilan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) atau 40% dari total pendanaan yang telah disepakati pada Tahun Anggaran 2023 dan biaya Tahap II (Dua) sebesar Rp. 13.995.000.000,- (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) atau 60% dari total pendanaan yang disepakati pada Tahun Anggaran 2024.
Pihak Kedua menyampaikan Rencana Anggaran Belanja pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 sebesar jumlah yang telah disepakati paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah berita acara ditandatangani atau selambatnya pada tanggal 24 Oktober 2023.
“Hal-hal yang telah disepakati Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam Berita Acara ini, dapat disesuaikan kembali jika diperlukan,” kata Hayes.
Sementara, untuk pendanaan kepada Bawaslu yang di tandatangani Pemerintah Daeran oleh Sekda Pulpis selaku pihak pertama, dan Ketua Bawaslu Zahrotul Mufidah selaku pihak Kedua menyepakati besaran pendanaan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis Tahun 2024 untuk Bawaslu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) yang akan dilaksanakan penyalurannya dalam Dua Tahap.
Pemerintah Daerah akan melaksanakan penyaluran biaya Tahap I (Satu) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) atau 40% dari total pendanaan yang telah disepakati pada Tahun Anggaran 2023 dan biaya Tahap II (Dua) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) atau 60% dari total pendanaan yang disepakati pada Tahun Anggaran 2024.
Pihak Bawaslu akan menyampaikan Rencana Anggaran Belanja pendanaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 sebesar jumlah yang telah disepakati kepada Pihak Pemerintah Daerah paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah berita acara ini ditandatangani atau selambatnya pada tanggal 24 Oktober 2023. vk5