PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya tidak melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota pada tahun 2026, meski ada pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Hal itu ditegaskan Walikota Palangkaraya Fairid Naparin.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari DPRD Kota Palangkaraya. Ketua DPRD Kota, Subandi, menyebut kebijakan ini sangat berani sebagai bentuk kepedulian Pemko kepada ASN. “Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap ASN nya untuk mendapatkan hak-hak mereka. Kami mengapresiasi,” kata Subandi, Senin (1/12/2025).
Meski demikian, Subandi mengingatkan kebijakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi keuangan yang menantang ini membutuhkan kontribusi besar dari seluruh aparatur untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“Dengan tidak dipangkasnya TPP, sudah sepatutnya ASN meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya. Subandi juga menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya siap mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang berdampak pada peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Ia berharap, seluruh ASN dapat menjaga profesionalitas dan loyalitas terhadap tugas yang diemban, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Selain itu, ia menilai keputusan mempertahankan TPP ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kinerja aparatur, terutama di tengah situasi fiskal yang penuh tantangan.
Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangkaraya melaporkan bahwa penurunan TKD mencapai sekitar Rp219 miliar, sehingga APBD 2026 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,2 triliun. (VK1)


