PALANGKARAYA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangkaraya telah membayar 13 juta kWh untuk PJU (penerangan jalan umum) dan menambah pemasangan 228 titik lampu PJU. Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Disperkimtan Kota Palangkaraya, Deddy Sudjianto Tri Leksono menjelaskan, ada dua jenis PJU yaitu PJU meterisasi (P31) dan PJU non-meterisasi (P33) yang kedua rekeningnya dibayarkan oleh pemerintah.
“PJU P31 memiliki kWh meter juga punya timerswitch untuk mengatur waktu nyala lampu secara otomatis, sementara PJU P33 berada di kawasan pemukiman yang tidak terdapat kWh meter, namun ada miniature circuit breaker (MCB) untuk menyalakan lampu secara manual,” jelas Deddy, Minggu (24/12/2023).
Dia menegaskan, demi melakukan efisiensi pembayaran rekening listrik PJU, maka Bidang PSU melakukan meterisasi pada PJU P33 di kawasan permukiman sebanyak tujuh lokasi dan melakukan penggantian jenis lampu LED yang lebih irit daya secara bertahap.
Efisiensi yang dilakukan terbukti bisa menurunkan tagihan listrik PJU pada akhir tahun sebanyak 5-8 persen. Karenanya kegiatan efisiensi ini perlu terus dilakukan dan ditingkatkan sehingga ditargetkan mampu mengurangi tagihan PJU sampai dengan 50 persen.
Melalui penganggaran pembangunan, peningkatan, dan pelayanan PSU di Kota Palangkaraya menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Disperkimtan untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman bagi warganya. (VK1/MC Pky)