Suasana Rakor yang digelar Pemprov Kalteng dengan menghadirkan perwakilan dari Kemenko Perekonomian RI, di Palangka Raya, Selasa (24/10/2023).
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan di Provinsi Kalteng. Rakor berlangsung di Aula BappedaLitbang Provinsi Kalteng, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan dihadiri Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian, Marcia, mewakili Plt Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertahanan Kemenko Perekonomian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalteng terkait lainnya, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Se- Kalteng serta peserta rapat yang hadir secara langsung maupun melalui daring.
Sekda Provinsi Kalteng diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov Kalteng) Sri Widanarni. Sri mewakili Sekda membuka secara resmi Rakor.
Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Sekda, menyampaikan harapannya agar melalui Rapat Koordinasi ini dapat memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan, serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan, sehingga semua aspek perizinan, konsensi, hak tanah, dan pengelolaan yang ada bisa tertib administrasi maupun tertib hukum.
Disampaikan bahwa rapat koordinasi hari ini merupakan pertemuan yang ketiga diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonominan RI, dalam rangka upaya penyelesaian dan pemantapan tata ruang di Provinsi Kalteng.
Adapun topik-topik yang telah dibahas yakni mengenai Rencana aksi Penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng dan penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalteng.
Memperhatikan topik-topik bahasan tersebut di atas, Sri Widanarni menekankan beberapa hal. Diantaranya, perlunya keterlibatan aktif Perangkat Daerah teknis dalam penyiapan data sesuai sektornya masing-masing. Terutama indikasi lahan para pihak dalam kawasan hutan, khususnya lahan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan swadaya, perlu menjadi perhatian khusus dalam upaya penyelesaian tata ruang ini.
Selain sektor pertanian dan perkebunan, mungkin masih ada fasilitasi umum dan fasilitas khusus yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, dan juga perlu perhatian, yakni adanya tumpang tindih hak atas tanah perlu didata/diinventarisir oleh masing-masing pihak yang berwenang guna penyelesaiannya.
Terakhir, secara khusus diharapkan Sektor Kehutanan agar proaktif melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait indikasi lahan yang masih berada dalam kawasan hutan, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya, sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melakukan proses penyelesaiannya. Karena tidak semua orang mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan hutan, terutama para petani-petani yang berada di wilayah pedesaan.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan adanya pertemuan ini, kita dapat menyusun rencana aksi yang baik, sehingga hasilnya nanti membantu Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelesaian tata ruang secara menyeluruh untuk semua sektor,” pungkasnya. vk1