PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berusaha kemudahan bagi nelayan dalam mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Legalitas dan keamanan aktivitas nelayan sangat penting melakukan usaha penangkapan ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah mengatakan, tahun ini pihaknya kembali melaksanakan kegiatan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan. Ini dalam rangka memenuhi permintaan dari nelayan untuk dilayani pengurusan perizinannya di lokasi.
“Layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola, guna membantu mempermudah nelayan kecil Kalimantan Tengah mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat, dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil,” kata Darliansjah.
Ia menyebutkan, selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalimantan Tengah telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil, yang pastinya belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalimantan Tengah.
Tahun anggaran 2025, pihaknya kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil Kalimantan Tengah.
“Perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan merupakan hal yang sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan ikan. Dengan adanya dokumen perizinan usaha akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan,” katanya.
“Melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan Kalimantan Tengah memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan, peningkatan nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap, peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya,” tutupnya. (VK1/MMCKalteng)