PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial BSP (22) ditangkap warga Jalan Piranha Induk Kota Palangkaraya, Rabu (21/1/2026) pagi. Pria itu ditangkap saat hendak membobol barak, sekitar pukul 08.30 WIB.
Warga kemudian menghubungi polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Personel Polresta Palangkaraya melalui Pamapta III SPKT bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III Ipda Muhammad Abrar, mengatakan pihaknya bersama personel SPKT langsung mendatangi lokasi kejadian di Jalan Piranha Induk, Barak Warna Hijau Pintu Nomor 4, Kota Palangkaraya.
“Percobaan pencurian diketahui oleh pemilik barak saat terduga pelaku mencoba membuka gembok pintu menggunakan alat bantu,” kata Ipda Abrar.
“Terduga pelaku berinisial B.S.P. (22) diduga mencoba membuka gembok pintu barak menggunakan obeng, namun aksinya tidak berhasil dan diketahui oleh pemilik barak, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan,” lanjut Abrar.
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, personel kepolisian segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Palangkaraya.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangkaraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polresta Palangkaraya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (VK1)


