By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pengedar Sabu di Bukit Batu Miliki Senjata Api Rakitan, Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Pengedar Sabu di Bukit Batu Miliki Senjata Api Rakitan, Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Pengedar Sabu di Bukit Batu Miliki Senjata Api Rakitan, Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Penangkapan sabu-sabu

24 April 2025
Share
Tersangka sabu-sabu berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Mo (42), warga Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bukit Batu.

Pria ini juga memiliki senjata api rakitan. Saat ditangkap di rumahnya, Mo tidak berkutik di hadapan polisi. Senjata api rakitan milik pria itu dilengkapi 4 butir peluru.

Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp1.800.000.

“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan;” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).

“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” ucap Agung menegaskan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (VK1)

Baca juga:

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampah Kota

Lelah Sering Bertengkar dengan Istri, Pria di Palangkaraya Minum Racun Serangga
Terduga Pelaku Pencurian di Banjarmasin Ditangkap saat Melintasi Polsek Bukit Batu
Maling Motor di Pangeran Samudra Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku
Oknum Pengacara Dipolisikan, Diduga Aniaya Istri karena Ketahuan Selingkuh
Kembali Terjadi Bayi Dibuang di Palangkaraya, Bulan Lalu di Teras Masjid, Kini di Gereja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?