PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial Mo (42), warga Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bukit Batu.
Pria ini juga memiliki senjata api rakitan. Saat ditangkap di rumahnya, Mo tidak berkutik di hadapan polisi. Senjata api rakitan milik pria itu dilengkapi 4 butir peluru.
Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp1.800.000.
“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan;” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).
“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” ucap Agung menegaskan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (VK1)
Baca juga:


