PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantan peredaran gelap narkotika. Kali ini, Polres Kobar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan yang berada di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka inisial GR (42), dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolres saat di konfirmasi, Selasa (27/5/25) pagi.
Dari tangan tersangkat, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip di narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka serta satu unit gawai (handphone) merk VIVO Y12. “Kini, tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (VK13)


