PALANGKARAYA – Kabar baik bagi pengelola madrasah di Kalimantan Tengah. Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfl (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah tahun 2025 sudah dapat dicairkan. Sebanyak Rp14.592.242.446 telah disalurkan ke rekening masing-masing RA dan madrasah penerima untuk periode triwulan I, Â Januari-Maret.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalteng H Ach Farichin mengungkapkan, terdapat 634 satuan pendidikan tingkat RA dan Madrasah penerima bantuan dan telah melalui verifikasi Kementerian Agama. “Mulai 25 Maret 2025, RA dan madrasah se-Kalteng sudah dapat melakukan pencairan bantuan di bank penyalur,” ungkapnya, dikutip dari siaran resmi di laman Kemenag Kalteng, Rabu (23/4/2025).
Ia mengingatkan kepada RA dan Madrasah penerima BOP/BOS agar memperhatikan dokumen pencairan yang diminta pihak bank penyalur sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar. “RA dan Madrasah yang melakukan pencairan hendaknya membawa dokumen yang diperlukan saat pencairan BOS/BOP,” wantinya.
Proses penyaluran BOP/BOS berdasarkan Surat Edaran Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Penyaluran dan Pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah TA 2025.
Dijelaskannya, edaran tersebut memuat beberapa ketentuan yang agak berbeda dengan pola penyaluran di tahun sebelumnya. Diantaranya, bantuan disalurkan setiap triwulan (tiga bulan), RA dan madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan periode triwulan yang ditetapkan, penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA/Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.
Bagi RA/Madrasah yang tidak menerima BOP/BOS tahun sebelumnya, wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS). Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Sebelumnya, lanjut Farichin, Kemenag juga sudah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah pada awal semester langsung dua bulan. Dan untuk bulan selanjutnya akan dicairkan setiap bulannya. Â “TPG bulan Januari dan Februari dicairkan bulan Maret, dan Maret dicairkan pada bulan April, begitupun seterusnya hingga bertemu dengan semester selanjutnya,” terangnya.
Dari data yang dihimpun, jumlah penerima TPG Non PNS Inpassing di Kalteng sebanyak 506 guru, sedangkan yang non Inpassing sebanyak 70 orang guru. Sementara jumlah total dana yang disalurkan sejumlah Rp1.447.897.700 untuk Inpassing dan Rp105.000.000 untuk Non Inpassing. “Dengan terealisasinya TPG ini, diharapkan dapat meningatkan kesejahteraan para guru madrasah serta mendukung peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan mutu pendidikan madrasah,” harapnya.
Achmad Farichin berharap penyaluran/pencairan dana BOP RA/BOS Madrasah dapat memicu meningkatnya kualitas madrasah, menciptakan ekosistem yang dapat mendukung proses belajar mengajar yang efektif dan bermutu. Â “Semoga meningkatkan kualitas madrasah secara keseluruhan, termasuk proses belajar mengajar, fasilitas, dan terutama kualitas pengajaran guru,” pungkasnya. (VK1)
Baca juga:
Kasek SMAN 6 Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana BPP