KUALA PEMBUANG – Angka perkawinan anak di Kabupaten Seruyan cukup tinggi. Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2023, Perkawinan Usia Anak (PUA) terutama untuk perempuan di Kecamatan Seruyan Hilir Timur adalah 470 dari 1.330 Pasangan Usia Subur (34,81 persen). Ada berbagai hal melatarbelakanginya pernikahan usia anak, seperti putus sekolah, akibat kenakalan remaja, pengaruh narkoba, ekonomi dan lain sebagainya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seruyan Junaidi, Kamis (18/7/2024), dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan PUA di Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Jalan Kuala Pambuang-Telaga Pulang Nomor 2 Pematang Panjang.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah. Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Kalteng Yuyun Wahyudi dan Kabid Pengendalian Penduduk dan Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Seruyan Kuat Soebroto Edy Kuncara.
Junaidi mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan telah memberikan pencerahan kepada siswa-siswi generasi muda di Kabupaten Seruyan. “Pemerintah Daerah Seruyan berkomitmen untuk terus mendorong program-program yang mendukung pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) dengan fokus utama meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan kampanye yang berkesinambungan, berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan pemerintah desa agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Yuyun Wahyudi saat menjadi pemateri, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mecegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang marak terjadi di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menyebut perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah dibawah usia 18 tahun, akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan.
Selain itu, juga berpotensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan. Dampak perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan selain berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi serta gizi. (VK6)