PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukan, dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan pertama, di hadapan Tim Evaluator dari Kemendagri.
Dalam Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan Pertama periode 25 September 2023- 25 Desember 2023 di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Selasa (09/01/2024), capaian kinerja selama triwulan pertama sudah sesuai dengan indikator penilaian Kemendagri RI.
“Kegiatan ini dilakukan untuk evaluasi atas capaian kinerja kita di triwulan pertama, dan alhamdulillah apa yang kita laporkan sudah sesuai dengan 106 indikator penilaian, tinggal nanti lebih pendalamannya lagi di triwulan berikutnya,” kata Nunu.
Kemudian Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, atas pemaparan laporan capaian kinerja yang disampaikan Pj. Bupati Pulang Pisau. Terutama terhadap capaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI yaitu inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrim, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perijinan.
Orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau ini mengatakan, saran dan masukan yang diberikan Tim Evaluator akan segera ditindaklanjuti untuk kebaikan dan juga pembangunan di Kabupaten yang dijuluki Bumi Handep Hapakat ini.
Selain itu, Nunu bersama jajarannya akan mengimplementasikan dan segera menindaklanjuti saran dan masukan serta apa yang menjadi rekomendasi dari Tim Evaluator tersebut, melalui perjanjian kinerja dengan kepala perangkat daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Turut mendampingi Pj. Bupati Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Sapri Junjung, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hayes, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Deni Widarnani, Kepala Bapperida Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Efendi, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. (MWF)