By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: PMII Barito Utara Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » PMII Barito Utara Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK

PMII Barito Utara Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK

PSU Pilkada Barito Utara

24 Februari 2025
Share
Ketua PC PMII Barito Utara Fhazma Ramadhany Safitri.
SHARE

MUARA TEWEH – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barito Utara meminta semua pihak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang mengabulkan sebagian dari gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). “Semua pihak agar jaga kondusivitas, hargai putusan MK yang dibacakan hari ini,” kata Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Barut, Fhazma Ramadhany Safitri, dalam wawancara dengan voxkalteng.com, Senin (24/2/2025).

Fhazma mengatakan hal itu menyikapi putusan MK dalam sidang pada Senin pagi, yang menginstruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. KPU diminta agar melaksanakan PSU selambat-lambatnya 30 hari terhitung mulai hari ini.

Fhazma mengatakan putusan MK ini final dan mengikat. “Karena itu semua pihak harus menerima putusan tersebut. Kita juga berharap agar pelaksanaan PSU berjalan baik dan lancar, tidak ada gesekan yang dapat memicu konflik,” katanya.

PMII, lanjut Fhazma, mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil, bebas dari politik uang (money politic). Sebab politik uang hanya akan mencederai demokrasi. Fhazma mengatakan hal itu sebab tidak menutup kemungkinan praktik politik uang akan mengiringi pelaksanaan PSU padda dua TPS di Barito Utara.

Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dan nomor urut 2 Agi-Saja. Hasil Pilkada sebagaimana diumumkan KPU pada Pleno tingkat Kabupaten, Desember 2024 lalu, Gogo-Helo mendapat 42.310 suara, Agi-Saja 42.302 suara. Selisih suara sangat tipis, hanya 8 suara. Agi-Saja kemudian melakukan gugatan ke MK, meminta PSU di sejumlah TPS. Hasil putusan MK yang dibacakan dalam sidang pada hari ini, KPU diinstruksikan melaksanakan PSU di dua TPS. PSU ini tidak menutup kemungkinan mengubah hasil Pilkada Barut. (VK1)

 

SENGKETA PILKADA BARUT DI MK JILID II – Senin 5 Mei 2025, Sidang Putusan Sela, Gugatan Gogo-Helo Ditolak atau Lanjut?
Massa Pendukung Gogo-Helo Kembali Geruduk Bawaslu Barito Utara, Desak Agi-Saja Didiskualifikasi
Belum Sebulan Dilantik, DPRD Barut Langsung Minta Naik Gaji
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Rakornas 2026 di Bogor
Polres Barito Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT Politik Uang Pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?