PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar dua kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Adrian Jaya Mandiri (AJM) dan PT Teladan Makmur Jaya (TMJ). Ada tiga truk tangki dan satu unit kapal yang diamankan.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam rilis kepada media, Senin (27/11/2023, di Mapolda Kalo. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin mengatakan, pengungkapan kasus pertama pada 14 Oktober 2023. Penyidik menyita dua unit truk tangki dan satu unit kapal dengan nomor lambung SPOB Empat Saudara 18 yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) milik PT AJM.
Dari penyidikan tersebut, Direktur berinisial AR dan Komisaris berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Telly Alvin menyebut PT AJM dalam melakukan kegiatan usaha niaga BBM, tidak memiliki izin usaha niaga BBM.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja me jadi undang-undang dan atau Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 negeri dan SDM pasal 40 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023. Meski berstatus tersangka, AR dan AW belum ditahan.
Dalam kasus kedua, penyidik Ditreskrimsus menyita satu unit truk tangki milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ). Dalam kasus ini penyidik menetapkan MR (30) sebagai tersangka. Polisi menyebut MR memalsukan surat izin usaha pengangkutan dengan cara merubah lampiran keputusan BKPM tentang sarana pengangkutan, yaitu menambah jumlah armada yang ada dilampirkan keputusan BKPM. VK1


