By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polda Kalteng Bongkar Kasus Pidana Migas Libatkan PT AJM dan PT TMJ
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Polda Kalteng Bongkar Kasus Pidana Migas Libatkan PT AJM dan PT TMJ

Polda Kalteng Bongkar Kasus Pidana Migas Libatkan PT AJM dan PT TMJ

28 November 2023
Share
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng saat merilis pengungkapan kasus, Senin (27/11/2023).
SHARE

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar dua kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Adrian Jaya Mandiri (AJM) dan PT Teladan Makmur Jaya (TMJ). Ada tiga truk tangki dan satu unit kapal yang diamankan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam rilis kepada media, Senin (27/11/2023, di Mapolda Kalo. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin mengatakan, pengungkapan kasus pertama pada 14 Oktober 2023. Penyidik menyita dua unit truk tangki dan satu unit kapal dengan nomor lambung SPOB Empat Saudara 18 yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) milik PT AJM.

Dari penyidikan tersebut, Direktur berinisial AR dan Komisaris berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Telly Alvin menyebut PT AJM dalam melakukan kegiatan usaha niaga BBM, tidak memiliki izin usaha niaga BBM.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja me jadi undang-undang dan atau Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 negeri dan SDM pasal 40 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023. Meski berstatus tersangka, AR dan AW belum ditahan.

Dalam kasus kedua, penyidik Ditreskrimsus menyita satu unit truk tangki milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ). Dalam kasus ini penyidik menetapkan MR (30) sebagai tersangka. Polisi menyebut  MR memalsukan surat izin usaha pengangkutan dengan cara merubah lampiran keputusan BKPM tentang sarana pengangkutan, yaitu menambah jumlah armada yang ada dilampirkan keputusan BKPM. VK1

Alumni SMA Katolik Palangkaraya Rencana Reuni Akbar pada September 2025
Sudah Ada SK Gubernur, Ini Pj Sekda Murung Raya, Kota Palangka Raya, dan Barito Utara
Joni Harta Resmi Jabat Pj Sekda Kota, Gubernur Minta Dukung Program Strategis Pemprov
Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, DPRD Pulpis Imbau Masyarakat Bijak Bersosmed
Pemprov Kalteng Perbolehkan Sekolah Laksanakan Wisuda dan Studi Tour, Tapi…
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?