PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memutuskan tidak menahan enam orang tersangka dalam kasus konflik berdarah di lokasi lahan PT Asmin Bara Bronang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, 3 Maret 2026 lalu.
Penangguhan penahanan keenam tersangka itu, mengacu pada permohonan kuasa hukum para tersangka dan pertimbangan penyidik. Para tersangka itu, Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Ipang alias Dayak Balinga, Herly S Penyang yang merupakan Mantir Adat, serta tiga orang lainnya yaitu Fiktor, Dodo, dan Rena alias Bawi Dayak.
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum tersangka Herly S Penyang, dalam keterangan pers pada Kamis (12/3/2026), mengatakan keputusan penangguhan penahanan merupakan hasil dari berbagai pertimbangan, termasuk upaya untuk membuka ruang penyelesaian yang lebih kondusif antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita mendorong penyelesaian konflik melalui jalur perdamaian,” katanya. Penangguhan penahanan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif sekaligus membuka peluang penyelesaian persoalan melalui jalur damai.
Meski demikian, Suriansyah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penangguhan penahanan, kata dia, bukan berarti perkara tersebut dihentikan atau dihapuskan. “Penangguhan tersebut bukan penghentian. Kita negara hukum, semua harus melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan kebijakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka diambil setelah melalui proses pertimbangan oleh penyidik. Meski demikian, penangguhan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bentrokan antara warga dan polisi di lokasi hauling PT ABB mengakibatkan 5 orang luka-luka, terdiri dari 2 orang warga sipil dan 3 anggota polisi. Dua orang warga, Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Balinga, mengalami luka akibat ditembak polisi. Sementara tiga orang anggota polisi, Aiptu Erwinsah, Bripda Philo Alexandro, dan Bripda Arjuna Thio Saputra, mengalami luka akibat bacokan senjata tajam dari warga. (VK1)


