By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polda Kalteng Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Konflik Berdarah PT ABB
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Polda Kalteng Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Konflik Berdarah PT ABB

Polda Kalteng Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Konflik Berdarah PT ABB

Konflik warga Vs PT ABB

12 Maret 2026
Share
Beberapa tersangka yang ditangguhkan penahannya, bersama kuasa hukum Suriansyah Halim.
SHARE

PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memutuskan tidak menahan enam orang tersangka dalam kasus konflik berdarah di lokasi lahan PT Asmin Bara Bronang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, 3 Maret 2026 lalu.

Penangguhan penahanan keenam tersangka itu, mengacu pada permohonan kuasa hukum para tersangka dan pertimbangan penyidik. Para tersangka itu, Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Ipang alias Dayak Balinga, Herly S Penyang yang merupakan Mantir Adat, serta tiga orang lainnya yaitu Fiktor, Dodo, dan Rena alias Bawi Dayak.

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum tersangka Herly S Penyang, dalam keterangan pers pada Kamis (12/3/2026), mengatakan keputusan penangguhan penahanan merupakan hasil dari berbagai pertimbangan, termasuk upaya untuk membuka ruang penyelesaian yang lebih kondusif antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kita mendorong penyelesaian konflik melalui jalur perdamaian,” katanya. Penangguhan penahanan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif sekaligus membuka peluang penyelesaian persoalan melalui jalur damai.

Meski demikian, Suriansyah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penangguhan penahanan, kata dia, bukan berarti perkara tersebut dihentikan atau dihapuskan. “Penangguhan tersebut bukan penghentian. Kita negara hukum, semua harus melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan kebijakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka diambil setelah melalui proses pertimbangan oleh penyidik. Meski demikian, penangguhan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bentrokan antara warga dan polisi di lokasi hauling PT ABB mengakibatkan 5 orang luka-luka, terdiri dari 2 orang warga sipil dan 3 anggota polisi. Dua orang warga, Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Balinga, mengalami luka akibat ditembak polisi. Sementara tiga orang anggota polisi, Aiptu Erwinsah, Bripda Philo Alexandro, dan Bripda Arjuna Thio Saputra, mengalami luka akibat bacokan senjata tajam dari warga. (VK1)

Dinas Kesehatan Kapuas Evaluasi Kinerja 26 Puskesmas dan Labkesda
Dislutkan Kalteng Inisiasi Kegiatan Bersih-bersih Pantai Citra Sukamara
BPBD Kalteng Verifikasi Usulan Pembangunan Ulang Jembatan Penghubung Desa Toka dan Sepondam Lamandau
Pusat Pangkas TKD, DPRD Kalteng Ingatkan Pemprov Tingkatkan PAD, Efisiensi Anggaran
Cuaca Ekstrem, Hewan Peliharaan Rawan Terserang Penyakit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?