PALANGKARAYA – Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram (Kg) sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Kalimantan Barat (Kalbar).
Keberhasilan itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi jajaran PJU Polda dan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handoyo, dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026), di Mapolda Kalteng. Turut hadir Gubernur Agustiar Sabran bersama Forkopimda.
Dijelaskan, personel Polres Lamandau berhasil mengamankan 35,185 Kg sabu-sabu dan 15.061 pil ekstasi jenis inex pada Selasa (10/2/2026) lalu. Dua orang tersangka berhasil ditangkap, masing-masing inisial ME (28) dan H (37).
Pengungkapan tersebut dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng setelah mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika yang akan melintas dari wilayah Kalbar menuju Kalteng.
“Pengungkapan ini merupakan kasus luar biasa yang ditangani Polda Kalimantan Tengah di awal 2026 ini,” kata Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, juga mengakui pengungkapan tersebut merupakan salah satu yang terbesar di Kalteng, khususnya untuk barang bukti ekstasi.
“Kalau sabu, memang sudah beberapa kali kita ungkap dalam jumlah besar. Tetapi untuk ekstasi, ini yang terbesar sepanjang Kalteng, mencapai lebih dari 15 ribu butir,” ujarnya.
Berbekal informasi warga, petugas melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Raize yang dikendarai kedua terduga pelaku melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Kecurigaan muncul saat kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan. Pengemudi justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Saat melakukan pengejaran, kedua terduga pelaku membuka pintu mobil dan melompat dan melarikan diri ke dalam hutan.
Karena tidak menguasai medan serta dalam kondisi kelelahan dan kelaparan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di jalur setapak yang biasa dilalui hewan.
“Kita menyisir hingga ke celah-celah dan jalan setapak. Di situlah akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, narkotika ternyata disembunyikan di bagasi belakang kendaraan yang ditutup dengan berbagai peralatan rumah tangga.
“Di atasnya ada kompor, panci, dan alat-alat rumah tangga lainnya seperti orang mau pindahan. Tetapi di bawahnya sudah disusun rapi sabu dan ekstasi,” ungkapnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M dan H. Keduanya merupakan warga pendatang dari Pulau Jawa dan bekerja serabutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku tergiur iming-iming bayaran besar dari seseorang yang baru dikenal.
Para pelaku dijanjikan upah Rp10 juta per kotak. Total terdapat 36 kotak yang diangkut dalam kendaraan tersebut. Jika pengiriman berhasil, keduanya diperkirakan memperoleh bayaran sekitar Rp360 juta.
“Uang yang kita amankan sebesar Rp4 juta merupakan uang jalan untuk bensin dan makan. Kalau seluruh kotak berhasil diantar, totalnya sekitar Rp360 juta sekali kirim,” katanya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (VK1)


