By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Ciduk 2 Budak Narkoba dari Barak Gang Bakung G Obos VIII Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polisi Ciduk 2 Budak Narkoba dari Barak Gang Bakung G Obos VIII Palangkaraya

Polisi Ciduk 2 Budak Narkoba dari Barak Gang Bakung G Obos VIII Palangkaraya

Narkoba

29 Maret 2026
Share
Dua tersangka narkoba yang ditangkap polisi di sbuah barak G Obos VIII Palangkaraya, Jumat (27/3/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus peredaran obat warna putih tanpa merk yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, Jumat (27/3/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah barak yang berlokasi di Jalan G Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelasnya. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36) dan SDS (28).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 940 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 559,86 gram. Turut diamankan satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak milik tersangka. Kedua pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (VK1)

Mayat Perempuan di Pulpis Disebut Korban Kekasihnya, Tersangka Tertangkap di Yogyakarta
Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya Akhirnya Ditangkap Polisi
Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Sungai Mentaya Rampung, Riko Ditemukan Jumat Tengah Malam, Jojo Sudah Dimakamkan
Halau Lebah Pakai Obor, Sarang Walet di Mungku Baru Ludes Terbakar
Polisi Tangkap 29 Orang, Amankan 1 Truk dan 8 Pikap Terkait Penjarahan Massal TBS Sawit PT AKPL Seruyan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?