By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Ingatkan Pemilik Bengkel Motor, Jangan Jual atau Pasang Knalpot Brong
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Polisi Ingatkan Pemilik Bengkel Motor, Jangan Jual atau Pasang Knalpot Brong

Polisi Ingatkan Pemilik Bengkel Motor, Jangan Jual atau Pasang Knalpot Brong

Knalpot brong

28 Maret 2026
Share
Personel Polsek Bukit Batu Polresta Palangkaraya saat menyambangi bengkel motor, Jumat (27/3/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua, sangat marak di Kota Palangkaraya. Keberadaan sepeda motor knalpot brong ini meresahkan masyarakat, sebab suaranya sangat bising dan memekakkan telinga. Masyarakat sering mengeluhkan hal ini.

Aparat kepolisian sendiri sudah sering melakukan razia penertiban knalpot brong. Namun penggunaannya tetap saja marak. Sosialisasi larangan knalpot brong juga rutin dilakukan.

Seperti yang dilaksanakan Polsek Bukit Batu Polresta Palangkaraya, terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Pada Jumat (27/3/2026), personel menyambangi bengkel motor di wilayah Kecamatan Bukit Batu.

Anggota Polsek Bukit Batu memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun masyarakat yang sedang melakukan perbaikan kendaraan agar tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong pada sepeda motor.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Untuk itu kami mengimbau agar bengkel maupun pengguna motor mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dedy Supriady mendukung penuh langkah preventif jajarannya. Ia menekankan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. (VK1)

Ratusan Pasutri di Palangkaraya akan Hadiri World Marriage Day 2025 di Gereja Katedral
Asap Tebal, Kualitas Udara Kota Palangka Raya Mulai Tak Sehat
Waspada! Hampir Setiap Hari Ada Warga Palangkaraya yang Kena DBD
Ini 5 Kelurahan Pemenang Lomba Lokus Germas Palangkaraya Tahun 2023
UPT Taman Budaya Gelar Sendra Tari “Panglima Utar Amuk Banua Kumai”
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?