PALANGKARAYA – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua, sangat marak di Kota Palangkaraya. Keberadaan sepeda motor knalpot brong ini meresahkan masyarakat, sebab suaranya sangat bising dan memekakkan telinga. Masyarakat sering mengeluhkan hal ini.
Aparat kepolisian sendiri sudah sering melakukan razia penertiban knalpot brong. Namun penggunaannya tetap saja marak. Sosialisasi larangan knalpot brong juga rutin dilakukan.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Bukit Batu Polresta Palangkaraya, terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Pada Jumat (27/3/2026), personel menyambangi bengkel motor di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Anggota Polsek Bukit Batu memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun masyarakat yang sedang melakukan perbaikan kendaraan agar tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong pada sepeda motor.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Untuk itu kami mengimbau agar bengkel maupun pengguna motor mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dedy Supriady mendukung penuh langkah preventif jajarannya. Ia menekankan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. (VK1)


