PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Jumat (23/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangkaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor perempuan berinisial I (24) dan L (41) di lokasi kejadian. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram, yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua terlapor perempuan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (VK1)


