PALANGKARAYA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini di Flamboyan bawah Jalan Ahmad Yani. Seorang pria berinisial MS(31), warga Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangkaraya, diamankan. Polisi mendapati sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor sekitar 101,82 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu, Senin (21/7/2025).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio, selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (22/7/2025).
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan tindak tegas para pelaku demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (VK1)