By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Barak Flamboyan Bawah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Barak Flamboyan Bawah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Barak Flamboyan Bawah

22 Juli 2025
Share
Tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Flamboyan Bawah Palangkaraya, yang ditangkap polisi pada Senin (21/7/2025).
SHARE

PALANGKARAYA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.  Kali ini di Flamboyan bawah Jalan Ahmad Yani. Seorang pria berinisial MS(31), warga Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangkaraya, diamankan. Polisi mendapati sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor sekitar 101,82 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu, Senin (21/7/2025).

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio, selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (22/7/2025).

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan tindak tegas para pelaku demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (VK1)

Tabrak Truk, Pemuda Desa Diung Tewas Mengenaskan, Isi Perut Sampai Keluar
Polres Pulpis Tangkap Tersangka Penjual Narkoba di Perkebunan Sawit PT BSG
Warga Jalan Murjani Palangkaraya Tewas Gantung Diri
Laka Air di Pagatan, Hindari Tabrakan Sesama Perahu, Malah Tewas Tabrak Kayu
Kunjungi Pasien untuk Ganti Infus, Tenaga Medis di Kapuas Malah Kehilangan Anaknya yang Tenggelam di Sungai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?