PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar.
AF ditangkap pada Selasa (20/1/2026) lalu, di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. AF diciduk polisi sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada dalam tas tangan warna hitam. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok shabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangkaraya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta melalui Kasatresnarkoba.
Seluruh barang bukti yang diamankan diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangkaraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (VK1)


