By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Karanggan XVI
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Karanggan XVI

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Karanggan XVI

Polisi menangkap seorang pria berinisial M di rumahnya

18 Maret 2025
Share
Tersangka M yang berhasil diamankan polisi di Karanggan XVI Kota Palangkaraya, Kalteng, Selasa (18/3/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangkaraya menggerebek peredaran sabu-sabu di Jalan Karanggan XVI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Selasa (18/3/2025). Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial M (37), dari rumahnya di blok 5 nomor 30.

Pria itu diduga sebagai salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah itu. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 5,66 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000 dan sejumlah plastic klip untuk mengisi paket sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan anggota setelah ada laporan dari warga yang menyebut sedang terjadi transaksi narkoba di rumah itu. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta. Tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1),” kata Agung.

Agung mengajak masyarakat ikut memerangi praktik perdagangan barang haram tersebut. “Jangan segan-segan untuk melaporkan jika ada informasi sabu-sabu,” katanya. (VK1)

Tak Bisa Lepas Cincin, Warga Casadova Palangkaraya Minta Bantu Rescue Damkar
Ini 5 Kelurahan Pemenang Lomba Lokus Germas Palangkaraya Tahun 2023
Lansia Katedral dan YGB Antusias Ikut Seminar Hari Kakek Nenek dan Lansia
Wow! Bayi yang Ditemukan di Kawasan UPR Beratnya 3 Kg, Begini Kata Dokter
10 Sanggar di Palangkaraya Pentaskan Sendratari “Legenda Batu Bawui”
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?