PALANGKARAYA – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangkaraya menggerebek peredaran sabu-sabu di Jalan Karanggan XVI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Selasa (18/3/2025). Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial M (37), dari rumahnya di blok 5 nomor 30.
Pria itu diduga sebagai salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah itu. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 5,66 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000 dan sejumlah plastic klip untuk mengisi paket sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan anggota setelah ada laporan dari warga yang menyebut sedang terjadi transaksi narkoba di rumah itu. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta. Tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1),” kata Agung.
Agung mengajak masyarakat ikut memerangi praktik perdagangan barang haram tersebut. “Jangan segan-segan untuk melaporkan jika ada informasi sabu-sabu,” katanya. (VK1)