By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda Pulpis, 2.256 Botol Ciu Disita
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda Pulpis, 2.256 Botol Ciu Disita

Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda Pulpis, 2.256 Botol Ciu Disita

1 November 2023
Share
Tiga orang penjual miras oplosan di Pulang Pisau yang ditangkap polisi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SHARE

PULANG PISAU – Aparat Polres Pulang Pisau (Pulpis) bertindak tegas terkait kasus meninggalnya dua orang pemuda usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sebanyak tiga orang yang terkait penjualan miras oplosan sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Polisi juga menyita ribuan botol miras oplosan dari tempat para tersangka. Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Selasa (31/10/2023), mengungkapkan tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RBB (36), AH (45), RH (31).

Ketiga tersangka diamankan polisi saat dilakukan pengeledahan di sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung RT.002, kemudian di ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I RT.006 Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

Penangkapan dan penggeledahan ini sebagai respons polisi atas meninggalnya dua pemuda usai pesta miras oplosan di Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng, Pulpis, Jumat (27/10/2023). Ada 6 pemuda yang menggelar pesta miras, dua diantaranya meninggal pada Sabtu (28/10/2023) dan Minggu (29/10/2023).

Pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melaksanakan razia minuman keras di tempat korban membeli miras. Ditempat tersebut polisi mengamankan sebanyak tiga dos  atau 72 botol miras jenis ciu dan dua kotak minuman berenergi merk kuku bima.

Polisi melakukan  pengembangan ke sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I RT.006. Di sini polisi mendapatkan 91 dos minuman keras jenis ciu berisi 2.184 botol. Ditemukan juga minuman berenergi dan gelas plastik warna putih bening.

Dari hasil pengeledahan di dua tempat tersebut, ungkap Sugiharso, polisi mengamankan total 94 dos  berisi 2.256 botol minuman beralkohol jenis ciu dan sebanyak 900 gelas plastik warna putih bening, serta 160 kotak minuman berenergi merk kuku bima yang menjadi barang bukti.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya dan kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Kemudian Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. Atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. vk5

Ini 2 Titik Jalan Paling Angker di Pulang Pisau, Hati-hati Melintas, Sering Terjadi Laka Lantas
Ular Piton Batik ‘Bertamu’ ke Ruangan Sekretaris Dinas Perindagkop Palangkaraya
Petani Sawit Keluhkan Maraknya Pencurian TBS
2 Kejadian Kebakaran di Kotim pada 2 April 2025 Siang, 3 Rumah Hangus
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Wanita Penjual Nasi di Jalan Bawean Palangkaraya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?