PULANG PISAU – Aparat Polres Pulang Pisau (Pulpis) bertindak tegas terkait kasus meninggalnya dua orang pemuda usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sebanyak tiga orang yang terkait penjualan miras oplosan sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Polisi juga menyita ribuan botol miras oplosan dari tempat para tersangka. Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Selasa (31/10/2023), mengungkapkan tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RBB (36), AH (45), RH (31).
Ketiga tersangka diamankan polisi saat dilakukan pengeledahan di sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung RT.002, kemudian di ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I RT.006 Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.
Penangkapan dan penggeledahan ini sebagai respons polisi atas meninggalnya dua pemuda usai pesta miras oplosan di Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng, Pulpis, Jumat (27/10/2023). Ada 6 pemuda yang menggelar pesta miras, dua diantaranya meninggal pada Sabtu (28/10/2023) dan Minggu (29/10/2023).
Pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melaksanakan razia minuman keras di tempat korban membeli miras. Ditempat tersebut polisi mengamankan sebanyak tiga dos atau 72 botol miras jenis ciu dan dua kotak minuman berenergi merk kuku bima.
Polisi melakukan pengembangan ke sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I RT.006. Di sini polisi mendapatkan 91 dos minuman keras jenis ciu berisi 2.184 botol. Ditemukan juga minuman berenergi dan gelas plastik warna putih bening.
Dari hasil pengeledahan di dua tempat tersebut, ungkap Sugiharso, polisi mengamankan total 94 dos berisi 2.256 botol minuman beralkohol jenis ciu dan sebanyak 900 gelas plastik warna putih bening, serta 160 kotak minuman berenergi merk kuku bima yang menjadi barang bukti.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya dan kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Kemudian Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. Atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. vk5


