By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Tangkap Pria Penganiaya Wanita Penjual Nasi di Jalan Bawean Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polisi Tangkap Pria Penganiaya Wanita Penjual Nasi di Jalan Bawean Palangkaraya

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Wanita Penjual Nasi di Jalan Bawean Palangkaraya

19 Januari 2026
Share
Pelaku penganiayaan di Jalan Bawean Palangkaraya
SHARE

PALANGKARAYA – Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya, menangkap seorang pria berinisial MAR (44), pelaku penganiayaan di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. MAR diduga memukul seorang wanita penjual nasi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB.

Korban seorang perempuan berinisial HP (31) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan sempat terlibat pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan serta memar dan bengkak pada area mata sebelah kanan. Korban harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan rawat jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto dalam rilisnya, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (VK1)

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tjilik Riwut Km 45
Suami di Palangkaraya Ancam Istri dengan Parang, Polisi Turun Tangan
Istri Minggat dari Rumah, Suami Tewas Gantung Diri
20 Menit Setelah 2 Buruh Sawit di Kobar Tewas Disambar Petir, Pelajar di Bojonegoro Juga Sekarat Disambar Petir
Penghuni Barak Jalan Anggrek Kereng Bangkirai Ditemukan Tewas Gantung Diri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?