PALANGKARAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025) pagi.
AKP Agung Wijaya Kusuma menuturkan, pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (9/6/2025). Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (26) yang sesuai alamat KTP merupakan warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangkaraya.
“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tuturnya.
AKP Agung menjelaskan, ketujuh paket tersebut ditemukan setelah para personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan pada kamar kos yang dihuni tersangka. Pemeriksaan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri yang berlaku.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.
Tersangka S kini telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap secara tuntas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (VK1)


