PALANGKARAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, merespons cepat laporan dugaan pungutan liar di salah satu gerai Alfamart, Jalan Diponegoro, Rabu (28/1/2026).
Dalam rilis resmi Humas Polresta Palangkaraya, disebutkan Bhabinkamtibmas Kelurahan setempat, Bripka Pujisantoso, langsung turun ke Alfamart yang berlokasi di Jalan Diponegoro RT 03 RW V.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap laporan warga guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di lingkungan usaha dan fasilitas umum yang sering dikunjungi masyarakat,” demikian isi rilis.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Pujisantoso memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengawas Alfamart agar tidak memberikan barang maupun uang kepada pihak yang melakukan pungutan liar tanpa izin resmi, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak hukum dan gangguan keamanan.
Selain itu, pengawas Alfamart juga diimbau agar apabila kembali terjadi penarikan atau pungutan yang mencurigakan, segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat atau langsung menghubungi pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 untuk penanganan lebih lanjut.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kegiatan berjalan dengan baik serta mendapat respons positif dari pihak Alfamart, sehingga situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap dalam keadaan aman dan terkendali. (VK1)


