TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Simpang Empat PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim.
Kapolres Bartim melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua orang, yakni HDV alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan AB alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.
Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam, serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kendaraan mobil Xenia hitam yang digunakan terlapor. Di dalam mobil, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Keduanya kini diamankan di sel Mapolres Bartim untuk dimintai pertanggungjawaban. (VK7)


