By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polres Kobar Berhasil Tangkap Maling Bertopeng Ninja yang Bobol Toko Ponsel
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polres Kobar Berhasil Tangkap Maling Bertopeng Ninja yang Bobol Toko Ponsel

Polres Kobar Berhasil Tangkap Maling Bertopeng Ninja yang Bobol Toko Ponsel

Pencurian

13 Januari 2026
Share
SHARE

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Global Top/Top Cell, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku yang saat beraksi memakai topeng ninja, ditangkap pada Senin (12/1/2026).

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatreskrim AKP M Fachurrazi mengatakan, pelaku seorang pria berinisial YD (21), warga Kelurahan Sidorejo, Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/2026) pagi, saat pemilik toko bersama karyawannya hendak membuka toko pada pagi hari.

“Dari keterangan pemilik toko, awalnya menemukan kondisi etalase yang merupakan tempat display ponsel berantakan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terdapat sejumlah barang yang hilang. Kemudian karyawan menemukan plafon toko dalam kondisi jebol,” beber Kasat, Selasa (13/1/2026).

Kemudian, lanjut Kasat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar yang selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan penyelidikan serta berhasil mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, melakukan pencurian pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Awal mulanya pelaku berangkat ke lokasi dengan menggunakan satu unit Sepeda Motor dengan membawa peralatan untuk melakukan pencurian, yakni berupa linggis dan gunting seng yang dimasukkan dalam sebuah tas, serta satu lembar sarung yang digunakan untuk menutupi wajah pelaku menyerupai ninja,” beber Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, sesampainya di lokasi pelaku memarkirkan kendaraannya dan langsung memanjat dinding pembatas toko lalu menggunakan akses tower air untuk naik ke bagian atap toko.

“Pelaku langsung menggunting atap seng dengan peralatan yang telah dibawanya lalu masuk ke dalam toko dan menjebol bagian plafond yang terhubung langsung ke dalam toko. Saat di dalam toko pelaku langsung melancarkan aksinya memecahkan kaca etalase dan mengambil berbagai unit gawai atau handphone serta beberapa barang lainnya,” tambah Kasat.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga merusak laci meja penyimpanan uang dengan menggunakan linggis dan berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp. 27,5 juta. Kemudian setelah berhasil mengambil semua barang, pelaku keluar dari toko dengan cara yang sama saat masuk kedalam toko.

“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tunai dari hasil pencurian tersebut, sudah digunakan untuk melakukan deposit judi online, serta membeli sejumlah barang guna kebutuhan gaya hidup pelaku,” tambah Kasat.

Dari tangan pelaku, Polres Kobar mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit smartwatch, lima unit handphone jenis android, dua buah casing handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol KH 4678 FU, uang tunai senilai Rp. 200 ribu. Kemudian satu buah linggis, satu buah kalung perhiasan emas, satu unit handphone merk Realme, satu unit handphone merk Iphone 11 dan satu buah flaskdisk berisi rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp. 43 juta. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana,” tandasnya. (VK13)

Tabrakan dengan Pikap di Km 48 Tjilik Riwut Palangkaraya, Pengendara Motor Mio Tewas
Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari, Begini Cerita Kejadiannya
Truk Kontainer Muatan Miras Terbalik di Jalan Tjilik Riwut Km 10
Motoris Kapal yang Ditabrak Tongkang di Sungai Barito Ditetapkan Jadi Tersangka
Buruh Sawit PT KLS Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga 3 Orang Langsung Melarikan Diri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?