By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Nanga Mua
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Nanga Mua

Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Nanga Mua

Narkotika

19 September 2025
Share
Tersangka sabu-sabu yang diamankan polisi di Desa Nanga Mua, Kecamatan Aruta, Kotawaringin Barat.
SHARE

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara (Aruta) mengamankan satu orang pria berinisial AY (45) akibat nekat menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu di sebuah pondok di kebun sawit yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kamis (18/9/2025) sore.

Penangkapan pelaku bermula dari Personel Polsek Aruta yang mendapat informasi masyarakat bahwa kerap adanya transaksi narkotika.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok ditemukan satu buah jaket berikut 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram.

“Kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu buah alat hisap sabu (bong), lima lembar uang pecahan Rp. 50.000,- serta satu buah gawai atau handphone yang diakui keseluruhan milik dia,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (VK8)

‎

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Dulin Kandang Palangkaraya
Bikin Perapian Halau Nyamuk, Kandang Kambing Warga Jalan Lele Terbakar saat Ditinggal Sholat
Bongkar Rumah Warga Kereng Bengkirai saat Lebaran, Pria Ini Gasak Puluhan Alat Rumah Tangga, Kini Nginap di Hotel Prodeo
Diduga Mau Bunuh Diri, Penumpang KM Dharma Fery VI Terjun ke Laut saat Hendak Sandar di Sampit
Kejadian Aneh di Tumbang Telaken, Seorang Pengendara BAB Depan Warung Lalu Meninggal Dunia Tanpa Pakaian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?