By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polres Pulpis Tangkap Tersangka Penjual Narkoba di Perkebunan Sawit PT BSG
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polres Pulpis Tangkap Tersangka Penjual Narkoba di Perkebunan Sawit PT BSG

Polres Pulpis Tangkap Tersangka Penjual Narkoba di Perkebunan Sawit PT BSG

7 Februari 2024
Share
MS, tersangka sabu-sabu yang diamankan di PT BSG Pulang Pisau.
SHARE

PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus penjualan narkoba di area perkebunan kelapa sawit, Selasa (6/2/2024). Pelaku dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penjualan narkoba jenis sabu di wilayah perkebunan Sawit.

Dijelaakan, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu, semula mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit PT BSG.

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 WIB, tangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS sedang berada di mess karyawan Afdeling B G 10, Nomor 12 Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu.

Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Satpam, ditemukan barang-barang berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor isi ditambah bungkus 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital, satu buah handphone warna hitam Redmi 5G, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Kemudian dua buah korek api warna merah dan hijau , dua buah dompet, dua buah tas selempang warna hitam, satu buah alat hisap sabu (Bong), uang tunai Rp.1.200.000.

Atas kejadian tersebut MS beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari proses sidik, MS disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MWF)

Petuk Ketimpun Diamuk Api, 5 Rumah dan 3 Sepeda Motor Hangus
Hasil Pemeriksaan Propam, Begini Kejadian Dugaan Anggota Polsek Pahandut Main Judi Online di Mobil Lantas
Diberi Tumpangan dan Pekerjaan, Pria Ini Malah Perkosa Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur
IRT di Kapuas Sempat Foto Selfie Sebelum Gantung Diri
Banjir Muara Teweh Telan Korban, 5 Remaja Hanyut saat Bermain Ban, 1 Hilang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?