PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus penjualan narkoba di area perkebunan kelapa sawit, Selasa (6/2/2024). Pelaku dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penjualan narkoba jenis sabu di wilayah perkebunan Sawit.
Dijelaakan, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu, semula mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit PT BSG.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 WIB, tangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS sedang berada di mess karyawan Afdeling B G 10, Nomor 12 Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu.
Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Satpam, ditemukan barang-barang berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor isi ditambah bungkus 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital, satu buah handphone warna hitam Redmi 5G, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Kemudian dua buah korek api warna merah dan hijau , dua buah dompet, dua buah tas selempang warna hitam, satu buah alat hisap sabu (Bong), uang tunai Rp.1.200.000.
Atas kejadian tersebut MS beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari proses sidik, MS disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MWF)


