By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polresta Ungkap Peredaran Sabu di Jalan Riau Palangkaraya, 14 Paket Diamankan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polresta Ungkap Peredaran Sabu di Jalan Riau Palangkaraya, 14 Paket Diamankan

Polresta Ungkap Peredaran Sabu di Jalan Riau Palangkaraya, 14 Paket Diamankan

21 Juli 2025
Share
Tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan polisi di Jalan Riau Palangkaraya, Minggu (20/7/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu (20/7/2025), petugas kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti 14 paket shabu seberat kurang lebih 7,22 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Riau Gang Gemilang Nomor 12, Kelurahan Pahandut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial N(41) di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, tersangka telah mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas Kapolri yang tergabung dalam Asta Cita, sekaligus bentuk nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” jelas AKP Agung.

Tersangka telah diamankan di Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami juga juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tutup AKP Agung. (VK1)

Suami Ngamuk Bawa Parang, Istri Panggil Tim Rescue Damkar Palangkaraya
Polsek Rakumpit Amankan Truk Pengangkut Sawit Curian PT MAPA
Usai Ngobrol dengan Seorang Pria, IRT di Palangkaraya Ditemukan Meninggal Dunia
Mabuk Miras, Ancam Pengunjung RSUD Kapuas Pakai Badik, Ali Diamankan Polisi
Lagi, Mobil Terbakar di Palangkaraya Usai Melangsir BBM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?