By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polri Tetapkan Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Cicak Vs Buaya Berlanjut?
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Polri Tetapkan Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Cicak Vs Buaya Berlanjut?

Polri Tetapkan Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Cicak Vs Buaya Berlanjut?

23 November 2023
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Porli)   melalui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata dia.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.

Penetapan Ketua KPK sebagai tersangka mengingatkan pada kisah Cicak vs Buaya.  Bahkan Cicak Vs Buaya berlangsung berjilid-jilid. Jilid I tahun 2009, saat Polri menetapkan dua petinggi KPK sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah. Saat itu KPK tengah membidik Komjen Pol Susno Duadji, dalam kasus korupsi Bank Century.

Tahun 2012, Cicak Vs Buaya jilid II meletus. KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM, menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polri merespons dengan mengepung markas KPK. Polri mengerahkan puluhan personel Brimob, 5 Oktober 2022 malam.

Dua jilid Cicak Vs Buaya ini terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahun 2015, terjadi lagi konflik Cicak Vs Buaya.

Kala itu, KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, lalu kepolisian merespons dengan menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto pada Jumat (23/1/2015). Akankah penetapan status tersangka pada Ketua KPK Firli Bahuri akan memantik konflik Cicak vs Buaya? (vk1)

Setelah Danrem 102/Pjg, Kini Giliran Kepala BIN Daerah Kalteng Diganti, Brigjen Andi Anshar Pindah ke Sulsel
MK Kabulkan 26 Permohonan dari 40 PHPU, Ini 24 Daerah yang Harus PSU
Lahan Sawit Terbakar, Dirjen Gakkum KLHK Segel PT Palmindo Gemilang Kencana
Suami Jadi Buruh Sawit di Kalimantan, Istri di Kupang Berburu Kenikmatan dengan Aki-aki Hingga Hamil, Bayinya Dibuang
Kejaksaan Bidik Mega Korupsi Pemutihan 436 Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan, Segera Tetapkan Tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?