JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Porli) melalui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata dia.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.
Penetapan Ketua KPK sebagai tersangka mengingatkan pada kisah Cicak vs Buaya. Bahkan Cicak Vs Buaya berlangsung berjilid-jilid. Jilid I tahun 2009, saat Polri menetapkan dua petinggi KPK sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah. Saat itu KPK tengah membidik Komjen Pol Susno Duadji, dalam kasus korupsi Bank Century.
Tahun 2012, Cicak Vs Buaya jilid II meletus. KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM, menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polri merespons dengan mengepung markas KPK. Polri mengerahkan puluhan personel Brimob, 5 Oktober 2022 malam.
Dua jilid Cicak Vs Buaya ini terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahun 2015, terjadi lagi konflik Cicak Vs Buaya.
Kala itu, KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, lalu kepolisian merespons dengan menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto pada Jumat (23/1/2015). Akankah penetapan status tersangka pada Ketua KPK Firli Bahuri akan memantik konflik Cicak vs Buaya? (vk1)