KUALA KURUN – Kasus pembunuhan orangtua oleh anak angkat di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), 5 Mei 2025 lalu, menyita perhatian publik. Terlebih tersangka pelaku berinisial ST (33), dipungut jadi anak sejak masih bayi berusia 3 bulan. Namun kebaikan orangtua angkatnya dibalas dengan kejahatan.
Pria itu kini diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipastikan bakal dihukum berat. Terlebih menurut catatan kepolisian, Tersangka ini sudah dua kali masuk penjara. Semuanya karena tindak pidana penganiayaan.
Baca berita terkait:
Dimarahi karena Malas Kerja, Pria di Tewah Bunuh Orangtua Angkat yang Asuh Dia Sejak Bayi
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, Tersangka masuk penjara pertama pada tahun 2013. Saat itu dihukum penjara 1,5 tahun karena melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Tewah. Belum lama keluar penjara, Tersangka berulah lagi. Pada tahun 2016, Tersangka ST kembali dijebloskan ke penjara karena melakukan penganiayaan di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah. Saat itu tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Kini Tersangka kembali menunjukkan tabiat jahatnya. Bahkan korbannya adalah orangtua angkat yang mengasuh dan membesarkan dia sejak masih bayi. Ayah angkat berisial TI, yang sudah jompo berusia 82 tahun, dihabisi dengan parang. Pembunuhan bermula saat ayah angkatnya marah karena Tersangka malas tidak mau bekerja. Tersangka diusir dari rumah. Karena tersinggung, Tersangka mengambil parang di dapur lalu membacok ayahnya berkali-kali di kepala, badan dan tangan. Korban akhir tewas bersimbah darah.
Sempat melarikan diri, Polisi akhir berhasil menciduk anak durhaka itu. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres, Jumat (9/5/2025). (VK3)