By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pria di Tewah yang Bunuh Orangtua Angkatnya Ternyata Sudah 2 Kali Masuk Penjara
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Pria di Tewah yang Bunuh Orangtua Angkatnya Ternyata Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Pria di Tewah yang Bunuh Orangtua Angkatnya Ternyata Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Pembunuhan orangtua angkat di Tewah Gunung Mas

10 Mei 2025
Share
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo saat konferensi pers kasus pembunuhan orangtua angkat, Jumat (9/5/2025). Tersangka tampak di belakang Kapolres.
SHARE

KUALA KURUN – Kasus pembunuhan orangtua oleh anak angkat di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), 5 Mei 2025 lalu, menyita perhatian publik. Terlebih tersangka pelaku berinisial ST (33), dipungut jadi anak sejak masih bayi berusia 3 bulan. Namun kebaikan orangtua angkatnya dibalas dengan kejahatan.

Pria itu kini diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipastikan bakal dihukum berat. Terlebih menurut catatan kepolisian, Tersangka ini sudah dua kali masuk penjara. Semuanya karena tindak pidana penganiayaan.

Baca berita terkait:

Dimarahi karena Malas Kerja, Pria di Tewah Bunuh Orangtua Angkat yang Asuh Dia Sejak Bayi

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, Tersangka masuk penjara pertama pada tahun 2013. Saat itu dihukum penjara 1,5 tahun karena melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Tewah. Belum lama keluar penjara, Tersangka berulah lagi. Pada tahun 2016, Tersangka ST kembali dijebloskan ke penjara karena melakukan penganiayaan di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah. Saat itu tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Kini Tersangka kembali menunjukkan tabiat jahatnya. Bahkan korbannya adalah orangtua angkat yang mengasuh dan membesarkan dia sejak masih bayi. Ayah angkat berisial TI, yang sudah jompo berusia 82 tahun, dihabisi dengan parang. Pembunuhan bermula saat ayah angkatnya marah karena Tersangka malas tidak mau bekerja. Tersangka diusir dari rumah. Karena tersinggung, Tersangka mengambil parang di dapur lalu membacok ayahnya berkali-kali di kepala, badan dan tangan. Korban akhir tewas bersimbah darah.

Sempat melarikan diri, Polisi akhir berhasil menciduk anak durhaka itu. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres, Jumat (9/5/2025). (VK3)

 

 

Viral! Driver dan Pegawai Ojol Kelahi Gegara THR
Perahu Terbalik saat Latihan Balapan, Seorang Pemuda Hilang di Sungai Kahayan
Polsek Rakumpit Amankan Truk Pengangkut Sawit Curian PT MAPA
Wanita Tua Warga Jalan Harum Manis Diteror Orang Tak Dikenal, Dua Kali Rumahnya Dilepari Batu
Digerebek Sedang Berhubungan Intim, Sepasang Remaja Langsung Dinikahkan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?