MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasil putusan ini disampaikan MK dalam sidang puncak yang digelar pada Senin (24/2/2025), di gedung MK, Jakarta. Dua TPS yang harus dilakukan PSU masing-masing TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barut menyatakan siap melaksanakan putusan MK. Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng, membahas jadwal dan pelaksanaan PSU di 2 TPS itu. “Kami siap melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, Senin (24/2/2025).
Adapun jumlah pemilih di dua TPS yang akan melangsungkan PSU tercatat total 1.156 orang. Dengan rincian di TPS 01 Kelurahan Melayu sebanyak 587 orang dan TPS 04 Desa Malawaken 568 orang. Hasil perolehan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mendapat 492 suara dari 2 TPS itu. Sementara paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya meraih 315 suara.
Rinciannya, di TPS 01 Kelurahan Melayu, paslon nomor 1 mendapat 281 suara dan paslon nomor 2 149 suara dari total 430 suara sah. Sementara di TPS 04 Desa Malawaken, paslon nomor urut 1 mendapat 211 suara, paslon nomor urut 2 mendapat 166 suara dari total 377 suara sah. Dari hasil ini terlihat paslon nomor urut 1 unggul atas nomor urut 2 saat itu. Perolehan suara ini kemungkinan tidak akan sama saat PSU nanti. (VK8)
Baca juga:
Tok! MK Kabulkan Gugatan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara PSU di 2 TPS