MUARA TEWEH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Inriaty Karawaheni, mengatakan di dalam lokasi yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Energitama Bumi Arum (PT EBA), terdapat aktivitas tambang emas ilegal atau yang kerap disebut PETI. Hal ini disampaikan Inri saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/5/2025). “Di dalam lokasi tambang PT EBA itu ada tambang emas ilegal atau Peti,” ujar Inri.
Tentang keberadaan tambang emas ilegal itu, Inri kepada awak media mengakui heran karena pihak perusahaan sebagai yang memiliki lokasi tidak mengambil tindakan atau terkesan dibiarkan. “Saya heran mereka yang punya rumah, lalu ada orang yang masuk ke rumah mereka lalu mereka biarkan. Ini ada tambang emas di tempat mereka masa mereka tidak ada tindakan,” terang Inri.
Saat ditanya apakah saat dilakukan pengawasan terhadap PT EBA ditemukan adanya para pelaku yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal tersebut? Inri mengatakan saat pihaknya datang para penambang emas tidak ditemukan atau sembunyi.
“Saat kalau kami lakukan pengawasan mereka tidak ada. Mereka kabur. Akan tetapi ketika kami pulang mereka datang lagi. Dan ini tidak ditindak oleh perusahaan,” terangnya. “PT EBA saat kami tanya soal kondisi air yang dikeluhkan masyarakat jawabannya karena adanya tambang emas ilegal itu,” tambang Inri.
Terhadap adanya tambang emas ilegal di dalam IUP PT EBA, Amiludin, salah seorang masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan di sekitar perusahaan menduga aktivitas PETI di dalam IUP diduga sengaja dipelihara dengan tujuan agar PT EBA luput dari tuduhan pencemaran air sungai dan kerusakan lingkungan lainnya.
“Kita menduga aktivitas tambang emas ilegal ini sengaja dibiarkan agar dijadikan tumbal ketika nanti ada sorotan terhadap pencemaran air sungai di sekitar. Kalau ini benar, jahat bukan?” terangnya yang kerap menyoroti permasalahan PT EBA.
Diakhir perbincangan, pria yang akrab disapa mang Amil itu meminta agar persoalan PT EBA yang saat ini sedang diproses oleh Gakkum LHK Provinsi Kalteng berlaku transparan dan tidak ditutup-tutupi serta tidak diharapkan masuk angin. “Ini persoalan serius karena berkaitan dengan air dan nasib banyak orang. Jadi proses transparan dan harus tegas. Jika salah ya harus diberikan hukuman,” pintanya. (VK12)


