PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat (27/03/2026), di BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya.
Pelaku berinisial AI berpura-pura membeli sepeda motor Honda CRF milik DE sebagai Korban dengan modus transaksi online.
Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto menjelaskan, pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Setelah melakukan kesepakatan, pelaku datang ke lokasi, kemudian berpura-pura melakukan tes drive. Bukannya kembali, dia langsung membawa kabur sepeda motor korban.
”Pelaku sudah diidentifikasi dan barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata IPTU Agung Sugiarto.
Dengan kejadian ini Pelapor sekaligus Korban ini mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000,-.
Polsek Pangkalan Banteng akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
(VK12)
Pura-pura Mau Beli, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Warga Pangkalan Banteng
Kotawaringin Barat
Tidak ada komentar
Tidak ada komentar


