By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: ‎Pura-pura Mau Beli, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Warga Pangkalan Banteng
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » ‎Pura-pura Mau Beli, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Warga Pangkalan Banteng

‎Pura-pura Mau Beli, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Warga Pangkalan Banteng

Kotawaringin Barat

29 Maret 2026
Share
Tersangka berikut barang bukti kini diamankan polisi.
SHARE

PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat (27/03/2026), di BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya.
‎
Pelaku berinisial AI berpura-pura membeli sepeda motor Honda CRF milik DE sebagai Korban dengan modus transaksi online.
‎
‎Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto menjelaskan, pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Setelah melakukan kesepakatan, pelaku datang ke lokasi, kemudian berpura-pura melakukan tes drive. Bukannya kembali, dia langsung membawa kabur sepeda motor korban.
‎
‎”Pelaku sudah diidentifikasi dan barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata IPTU Agung Sugiarto.
‎
‎Dengan kejadian ini Pelapor sekaligus Korban ini mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000,-.
‎
‎Polsek Pangkalan Banteng akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
(VK12)

Kebakaran di G Obos Palangkaraya, Toko Mebel dan Toko Sprei Ludes
Oknum Pengacara Dipolisikan, Diduga Aniaya Istri karena Ketahuan Selingkuh
Ingin Hamil dan Kaya, Pasutri di Kapuas Berujung Tewas di Tangan Dukun Cabul
Diamankan Bersama 2 Wanita di Hotel, Pria Ini Mengaku Sedang “2 Lawan 1”, Hakim Jatuhi Hukuman Ini
Keluarga Minta 3 Wanita Lesbi Terdakwa Pembunuh Lodoy Tamus Dihukum Seumur Hidup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?