PALANGKARAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah memberikan putusan atas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), yang dituduhkan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Bawaslu memutuskan Agi-Saja tidak terbukti melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, Sabtu (22/3/2025), sebagaimana dilaporkan Tim Hukum paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Oleh karena itu, Bawaslu Kalteng tidak menindaklanjuti laporan dari Malik Muliawan, dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 terhadap Agi-Saja mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, Kamis (27/3/2025).
Keputusan Bawaslu Kalteng itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan bertanda tangan elektronik Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi.
“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Satriadi.
Satriadi menjelaskan, kasus money politik di Barito Utara memenuhi unsur pidana. Proses hukum saat ini sedang bergulir di Polres Barito Utara. Sementara Bawaslu hanya berkewenangan menangani dugaan pelanggaran administrasi. (VK1)
Baca juga:
Permohonan Gugatan Gogo-Helo Sudah Terdaftar di MK
Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK