By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Putusan Bawaslu Kalteng: Agi-Saja Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada Barito Utara
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » Putusan Bawaslu Kalteng: Agi-Saja Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada Barito Utara

Putusan Bawaslu Kalteng: Agi-Saja Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada Barito Utara

PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara

27 Maret 2025
Share
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi
SHARE

PALANGKARAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  sudah memberikan putusan atas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), yang dituduhkan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Bawaslu memutuskan Agi-Saja tidak terbukti melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, Sabtu (22/3/2025), sebagaimana dilaporkan Tim Hukum paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

Oleh karena itu, Bawaslu Kalteng tidak menindaklanjuti laporan dari Malik Muliawan, dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 terhadap Agi-Saja mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

Keputusan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, Kamis (27/3/2025).
Keputusan Bawaslu Kalteng itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan bertanda tangan elektronik Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi.

“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Satriadi.

Satriadi menjelaskan, kasus money politik di Barito Utara memenuhi unsur pidana. Proses hukum saat ini sedang bergulir di Polres Barito Utara. Sementara Bawaslu hanya berkewenangan menangani dugaan pelanggaran administrasi. (VK1)

Baca juga:

Permohonan Gugatan Gogo-Helo Sudah Terdaftar di MK

Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK

Sempat Alot, Pj Bupati Barut Lantik Jufriansyah Jadi Pj Sekda
Saat Upacara Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Barut, Wagub Kalteng Beberkan Keberhasilan Pemkab
Agi-Saja Siap Hadapi Gogo-Helo di MK
Rekom Sudah Terbit, Demokrat Usung Akhmad Gunadi-Sastra Jaya di Pilkada Barut, Koalisi dengan PDIP Menguat
5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?