LAMANDAU – Mahkamah Kontitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, selaku Pemohon. Keputusan MK ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan MK atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lamandau, yang berlangsung di gedung MK, Senin (24/2/2025) sore.
Sidang dipimin Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Hakim MK, didampingi 9 orang anggota, masing-masing Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Dalam putusan, MK menilai laporan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan di 25 TPS, tidak dapat dibuktikan secara hukum. Demikian juga laporan dari Pemohon terkait adanya politik uang yang dilaksanakan pihak terkait, tidak dapat dibuktikan. Tuduhan Pemohon bahwa ada intimidasi yang dilakukan pihak terkait, juga dinyatakan tidak dapat dibuktikan.
Maka dari itu, berdasakan pertimbangan hukum, maka MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, membacakan amar putusan MK.
Dengan putusan MK ini, maka keputusan KPU Kabupaten Lamandau yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Risky Aditya Putra-Abdul Hamid sebagai pemenang Pilkada Lamandau tahun 2024 adalah sah.
Adapun hasil Pleno KPU Lamandau pada 3 Desember 2024, menetapkan paslon nomor urut Hendra-Budiman meraih 27.640 suara, paslon nomor urut 2 Rizky-Hamid 28.755 suara. Keputusan KPU ini kemudian digugat oleh paslon Hendra-Lesmana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Hendra-Budiman selaku Pemohon. Dengan hasil ini, Pilkada Lamandau dimenangkan oleh Rizky-Hamid. (VK1)


