By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau

Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau

Putusan PHPU Pilkada Kabupaten Lamandau

24 Februari 2025
Share
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas PHPU Pilkada Lamandau, Senin (25/2/2025) sore.
SHARE

LAMANDAU – Mahkamah Kontitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, selaku Pemohon. Keputusan MK ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan MK atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lamandau, yang berlangsung di gedung MK, Senin (24/2/2025) sore.

Sidang dipimin Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Hakim MK, didampingi 9 orang anggota, masing-masing Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Dalam putusan, MK menilai laporan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan di 25 TPS, tidak dapat dibuktikan secara hukum.  Demikian juga laporan dari Pemohon terkait adanya politik uang yang dilaksanakan pihak terkait, tidak dapat dibuktikan. Tuduhan Pemohon bahwa ada intimidasi yang dilakukan pihak terkait, juga dinyatakan tidak dapat dibuktikan.

Maka dari itu, berdasakan pertimbangan hukum, maka MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, membacakan amar putusan MK.

Dengan putusan MK ini, maka keputusan KPU Kabupaten Lamandau yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Risky Aditya Putra-Abdul Hamid sebagai pemenang Pilkada Lamandau tahun 2024 adalah sah.

Adapun hasil Pleno KPU Lamandau pada 3 Desember 2024, menetapkan paslon nomor urut Hendra-Budiman meraih 27.640 suara, paslon nomor urut 2 Rizky-Hamid 28.755 suara. Keputusan KPU ini kemudian digugat oleh paslon Hendra-Lesmana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Hendra-Budiman selaku Pemohon. Dengan hasil ini, Pilkada Lamandau  dimenangkan oleh Rizky-Hamid. (VK1)

 

RSUD Doris Sylvanus Mulai Layani Operasi Jantung, Hari Ini Pasien Perdana
PDIP Dikabarkan Sudah Sepakat Usung H Koyem-SKY
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Rotasi Pejabat Pemprov, Ini Daftar Kepala Dinas yang Bergeser
Anggota DPRD Barito Selatan Meninggal Dunia saat Rapat Bahas RPJPD 2025-2045
Total Aset Capai Rp14,70 Triliun, Gubernur Akui Bank Kalteng Tumbuh Positif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?